Breaking News

Rabu, 12 Februari 2014

Disuruh Jalan Jongkok oleh Polisi, Pengacara Ini Merasa Dilecehkan

Polres Jakarta Barat mengamankan 21 orang terkait pengrusakan pemagaran lahan milik PT Kopilas di Kembangan, Jakarta Barat. Pengacara PT Portanigra yang ikut ditahan mengaku tidak terima dengan perlakuan pihak kepolisian.

"Baru tiga menit saya mengobrol dengan pengacara Copylass, kapolsek datang dan menyuruh saya ikut ke Polres Jakarta Barat," ujar Febry selaku pengacara PT Portanigra kepada wartawan, Rabu (12/2/2014).

Menurutnya, pada saat itu ia hanya bertanya kepada pengacara kopilas kenapa ingin memagar lahan. "Dia bilang punya SK wali kota berupa IMB. Saya tanya lagi, loh, memangnya IMB bisa menjadi dasar untuk mengklaim dan memagari tanah ini?" jelas Febry.

Setelah itu, polisi lalu menyuruh dirinya bersama dua puluh orang yang lain ikut ke Polres bersama polisi. Ia juga tidak terima saat disuruh ikut jongkok bersama dua orang yang tidak dikenalnya.

"Saya diperlakukan sebagai tahanan saja. Padahal saya tidak kenal sama orang yang mengaku sebagai warga itu. Saya datang sebagai pengacara PT Portanigra karena kami merasa PT Copylass tidak punya hak atas lahan ini. Lahan yang akan dipagari itu milik PT Portamigra," ujar Febry. 

Dihubungi terpisah, pihak kepolisian mengaku masih memeriksa 21 orang yang diamankan Selasa siang. "Masih di Polres dan diperiksa," ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun.
Designed By